Satpol PP Bakal Gandeng Dinkes Razia Obat PCC
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memantau peredaran obat jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Ibukota.
Nanti kami akan koordinasi dengan Dinkes untuk mengambil langkah-langkah pencegahan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan,
dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), salah satunya mengatur mengenai tertib kesehatan."Di Perda Tibum ada 10 tertib, salah satunya tertib kesehatan. Nanti kami akan koordinasi dengan Dinkes untuk mengambil langkah-langkah pencegahan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Pemkot Jakut Carikan Lahan Untuk Membangun Dua RSUD Tipe DYani menuturkan, hingga kini di Ibukota belum ada laporan mengenai masyarakat yang menggunakan obat jenis PCC tersebut. Meski demikian tetap harus dilakukan pencegahan agar kejadian seperti di Kendari tidak terjadi di Jakarta.
"Kami akan ambil langkah selanjutnya dengan rapatkan soal ini bersama Dinkes dan instansi terkait. Selanjutnya kita melakukan operasi," tandasnya.